JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 04 Sep 2026
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA

PERATURAN  BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 16 TAHUN 2026, 19 HLM.

PERATURAN  BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK: 

-Bahwa untuk menjamin ketepatan, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa, serta menindaklanjuti adanya perubahan pagu dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang diterima kabupaten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan bupati nomor 2 tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

-Keputusan Ini Menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

CATATAN:

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 September 2026

-Lampiran terlampir.